Ayah atau Ibu, dalam Menamai Bayi?
Kelahiran anak merupakan kebahagiaan bagi sang orang tua. Sehingga penamaan anak menjadi hal berharga. Banyak terjadi di masyarakat, orang tua meminta kepada seorang tokoh yang penting untuk memberi nama kepada anaknya yang lahir.
Sebagian juga menamai anaknya sendiri berdasarkan keinginan ayah atau ibunya. Terkadang juga terjadi perdebatan antara ayah dan ibu dalam menamai anak. Lantas siapakah yang berhak menamai anak yang baru lahir bila terjadi perdebatan antara ayah dan ibu?.
Sayyidina Umar bin Khatab dalam riwayatnya beliau berkata, “Ada tiga hal yang menjadi kewajiban orang tua terhadap anak yakni: pertama, memilihkan ibu yang baik, jangan sampai kelak terhina akibat ibunya. Kedua, memilihkan nama yang baik. Ketiga, mendidik mereka dengan Al Qur’an”. Jika kita melihat perkataan beliau seakan-akan ayahlah yang berhak menamai anaknya.
Syeikh Sa’id bin Muhammad Ba ‘Ali Ba ’Asyan al-Daw’ani al-Hadhrami dalam kitabnya menerangkan
والتسمية لمن له الولاية وإن لم تجب عليه النفقة،كالأب والجد.ولا عبرة بتسمية غيرهما،وينبغي كونها قبل الذبح.¹
Bahwa hak untuk memberi nama anak adalah orang tua yang memiliki hak kewalian, yaitu yang memberi nafkah seperti ayah dan kakek.
الْفَصْل الْخَامِس فِي أَن التَّسْمِيَة حق للْأَب لَا للْأُم
هَذَا مِمَّا لَا نزاع فِيهِ بَين النَّاس وَأَن الْأَبَوَيْنِ إِذا تنَازعا فِي تَسْمِيَة الْوَلَد فَهِيَ للْأَب وَالْأَحَادِيث الْمُتَقَدّمَة كلهَا تدل على هَذَا وَهَذَا كَمَا أَنه يدعى لِأَبِيهِ لَا لأمه فَيُقَال فلَان ابْن فلَان ...²
Dalam kitab Tafsir Dhou'ul Munir juga disebutkan bahwa orang yang berhak memberikan nama anak bila terjadi perdebatan antara ayah dan ibu, maka yang berhak adalah ayah karena anak nasabnya dihubungkan kepada ayah.
Sehingga penamaan anak memang lebih dikhususkan kepada ayah dengan syarat nama yang diberikannya mengandung doa dan harapan yang baik. Ibu bisa memberikan saran. Dan bila ayah memberikan nama yang tidak baik, maka ibu-lah yang berhak untuk memberi nama anak. Ada baiknya bila nama anak dimusyawarahkan dan dipilih yang baik. Bila perlu didatangkan kepada ulama untuk diistikhorohkan atau meminta nama sekalian kepadanya.
Rujukan artikel ini dari laman : https://www.pissktb.com/2022/11/6192.html?m=1
Footnote
¹Syeikh Sa’id bin Muhammad Ba ‘Ali Ba ’Asyan al-Daw’ani al-Hadhrami, Busyra Al-Karim Bi Syarh Masa-il Al-Ta’lim (Beirut : Daar Al Minhaj, 2004), Hal 708 (dikarang)
²Syekh Abu Abdillah Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub Ibn Qoyyim Al-Jauziyah, Adl-Dlau'ul Munir ala Tafsir, (Riyadh : Muassasah An-Nur, 1431 H), Jilid 5 Halaman 4
Komentar
Posting Komentar